Pasuruan – Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan Kota mencatat hasil signifikan dalam penindakan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika sepanjang Januari hingga awal Juli 2025. Dari operasi yang dilakukan, puluhan perkara berhasil diungkap, dengan sejumlah tersangka diamankan beserta barang bukti.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP menjelaskan bahwa selama periode tersebut, pihaknya mengungkap 47 Kasus tindak pidana narkoba. Dari pengungkapan ini, sebanyak 50 berhasil diamankan.
Jenis Barang Bukti
Barang bukti yang berhasil disita di antaranya:
-
Narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 9 gram.
-
Puluhan butir pil koplo dan obat keras berbahaya
-
Alat hisap (bong) dan perlengkapan pendukung lainnya
“Pengungkapan ini adalah bukti komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna yang merusak generasi muda,” tegas Kapolres.

Baca juga: Pecah Ban, Pikap Muat Ikan Oleng dan Terbalik di Jalan Tol Gempol Pasuruan
Modus yang Digunakan
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menggunakan beragam modus, mulai dari transaksi langsung di lokasi yang telah disepakati, pengiriman melalui jasa ekspedisi, hingga sistem ranjau di pinggir jalan.
Langkah Pencegahan
Selain penindakan, Polres Pasuruan Kota juga menggencarkan program penyuluhan dan sosialisasi bahaya narkoba ke sekolah, kampus, dan lingkungan masyarakat. Harapannya, upaya ini bisa menekan angka penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja dan dewasa muda.
Ajakan untuk Masyarakat
Kapolres mengimbau seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Laporan dapat disampaikan melalui layanan darurat 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat.




