Terdengar Awalnya Sebagai Kasus Penipuan Biasa, Ternyata Dua ‘Polisi Gadungan’ di Pasuruan Adalah Buron Kasus Pembunuhan Brutal
Pasuruan- Apa yang bermula dari penyelidikan sebuah kasus penipuan ternyata membongkar fakta mengerikan yang selama ini tersembunyi. Dua dari tiga tersangka polisi gadungan yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Pasuruan Kota baru terungkap memiliki identitas ganda yang mengejutkan: mereka adalah buronan (DPO) yang dicari-cari terkait kasus pengeroyokan dan pembunuhan berdarah yang terjadi tiga tahun silam.

Baca Juga : Polres Pasuruan Kota Siapkan Skema Pengamanan untuk Haul Akbar ke-44 KH Abdul Hamid
Kedua tersangka tersebut adalah Funarko (47) dan Yehude (50). Mereka bukan ditangkap karena kasus pembunuhan, melainkan karena memeras dan menipu seorang warga, Sumir, dengan modus mengaku sebagai polisi yang bisa membebaskan anaknya dari tahanan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Mereka ditangkap bersama seorang komplotannya, Suparman (51).
Jebakan di Balik Janji Palsu
Kisah penangkapan ini berawal ketika Sumir, seorang warga Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, yang putus asa berusaha membebaskan anaknya, Saiful Arifin, dari jerat hukum. Funarko, Yehude, dan Suparman mendatanginya dengan menawarkan “jasa” mereka. Dengan lancarnya, mereka mengaku sebagai aparat kepolisian yang memiliki koneksi dan kemampuan untuk mengeluarkan Saiful dari tahanan.
Dengan iming-iming palsu itu, korban pun tergiur. Total uang sebesar Rp 38 juta berhasil dikuras dari kantong Sumir sebagai imbalan atas “jasa” mereka. Namun, janji itu hanyalah fatamorgana. Sadar telah ditipu, Sumir akhirnya melaporkan ketiga pria itu kepada pihak yang berwajib.
Penyamar yang Ternyata Pembunuh
Proses penyelidikan untuk kasus penipuan ini justru membawa petugas pada penemuan yang jauh lebih besar. Setelah melakukan pemeriksaan mendalam, identitas asli Funarko dan Yehude perlahan terkuak. Ternyata, kedua pria yang berani menyamar sebagai penegak hukum ini adalah pelaku yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pasuruan Kota untuk kasus pembunuhan.
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, atau yang akrab disapa Choi, memaparkan kronologi kelam di balik status buron mereka. Peristiwa naas itu terjadi pada 18 Maret 2021 di Dusun Krajan Utara, Desa Gejugjati, Kecamatan Lekok.
“Kejadiannya merupakan sebuah pengeroyokan yang berujung maut. Korban, Sutoyo (39), warga setempat, diserang secara brutal oleh para tersangka hingga tewas,” jelas Choi.
Funarko dan Yehude diduga melakukan pengeroyokan tersebut bersama seorang rekan lainnya, Bunadi (42). Bunadi sendiri telah berhasil diamankan oleh polisi hanya dalam waktu satu hari pasca kejadian, tepatnya pada 19 Maret 2021. Sementara itu, Funarko dan Yehude berhasil melarikan diri dan menghilang dari radar, hingga akhirnya status mereka ditingkatkan menjadi DPO.
Akhir Pelarian Panjang
Pelarian mereka yang hampir tiga tahun akhirnya berujung di ujung tanduk. Bukan karena kasus pembunuhan, melainkan karena ulah mereka sendiri yang kembali melakukan kejahatan. Mereka berhasil dibekuk di rumah masing-masing dalam operasi terkait kasus penipuan terhadap Sumir.
Funarko dan Suparman diamankan di Kelurahan Kademangan, Kota Probolinggo, sementara Yehude ditangkap di Desa Balonganyar, Kecamatan Lekok.
Kini, kedua tersangka tidak hanya menghadapi tuduhan penipuan dan pemerasan. Polisi telah menyiapkan proses hukum lanjutan untuk mengungkap kembali dan mengusut tuntas kasus pembunuhan yang melekat pada diri mereka.
“Kami akan segera melakukan gelar perkara untuk kasus pembunuhan yang melibatkan kedua tersangka.
Pengungkapan ini menyisakan pelajaran pahit tentang betapa beraninya para penjahat dalam menyamar dan memanipulasi keadaan. Namun, itu juga membuktikan bahwa jerat hukum akan tetap menemui mereka, sekalipun harus melalui jalan yang tidak terduga.




