, ,

Kasus Pemerkosaan Remaja Di Pasuruan Terungkap, Pelaku Adalah Tetangga Korban

oleh -829 Dilihat

Akhirnya Terjaring! Pria Pasuruan Pemerkosa Anak Tetangga Ditangkap Setelah 9 Bulan Buron

Pasuruan- Setelah sembilan bulan lamanya membayangi korban dan keluarga, teror yang dialami seorang remaja putri di Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, akhirnya berujung. Kepolisian Resor Polres Pasuruan berhasil menangkap dan menetapkan seorang pria berinisial M (36) sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan yang menimpa anak tetangganya sendiri yang masih berusia 17 tahun. Penangkapan ini mengakhiri pencarian panjang yang membuat korban dan keluarga merasa terkatung-katung tanpa keadilan.

Kasus Pemerkosaan Remaja Di Pasuruan Terungkap, Pelaku Adalah Tetangga Korban
Kasus Pemerkosaan Remaja Di Pasuruan Terungkap, Pelaku Adalah Tetangga Korban

Baca Juga : Kru Panggung Tewas Tersengat Listrik saat Persiapan Nongkojajar Culture Festival di Pasuruan

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, dalam konferensi persnya menegaskan komitmen jajarannya untuk menuntaskan perkara kejahatan terhadap anak. “Setelah melalui penyelidikan mendalam dan mengantongi bukti yang cukup, penyidik secara resmi menetapkan M sebagai tersangka. Proses hukum akan kami jalankan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Jazuli.

Dua Kali Menjadi Korban, Ancaman Menutupi Aib

Jazuli memaparkan kronologi kejadian yang bermula pada April 2024 silam. Saat itu, korban yang berbaik hati membantu keperluan rumah tangga di kediaman tersangka, justru diserang di saat keadaan sepi. M memaksa gadis malang tersebut untuk melakukan hubungan badan.

Trauma itu belum pulih ketika pada 21 Desember 2024, M kembali melakukan terornya. Kali ini, korban diancam oleh tersangka jika berani membocorkan rahasia kelam tersebut. Ketakutan yang memuncak memaksa korban untuk akhirnya membuka suara dan mengadu kepada ibunya, yang berinisial Y. Merasa tidak terima dan bertekad membela anaknya, Y pun memberanikan diri untuk melaporkan peristiwa memilukan ini ke Polres Pasuruan.

Bukti Kuat Mengungkap Kejahatan

Tim penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan yang dipimpin langsung oleh Kanit V, Ipda Arief Bernadhy’l Yaum, segera bergerak cepat. Penangkapan terhadap M berhasil dilakukan pada pukul 09.00 WIB. Tidak lama setelah penangkapan, penyidik langsung melakukan gelar perkara di ruang gelar Unit Resmob untuk memperkuat berkas.

Bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan sangat kuat. Selain dari kesaksian korban dan saksi-saksi lain, polisi juga memiliki hasil visum et repertum (VER) yang secara jelas menunjukkan adanya robekan pada selaput dara korban di beberapa bagian, mengonfirmasi kekerasan yang terjadi. Pakaian serta rok yang dikenakan korban pada saat kejadian juga diamankan sebagai barang bukti pendukung.

Jerat Hukum Menanti

Tersangka M dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal 5 miliar rupiah.

Saat ini, Kasus proses penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi administrasi sebelum berkas perkara dikirim ke Kejaksaan untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan sedikit ketenangan bagi korban dan keluarganya, serta menjadi pesan tegas bahwa kejahatan terhadap anak tidak akan pernah mendapat tempat dan akan dikejar sampai ke ujung hukum.

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.