Ringkus Kurir Narkoba di Pasuruan, Polisi Sita Sabu 161 Gram dan Puluhan Pil Ekstasi
Pasuruan- Upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Pasuruan kembali mencatatkan hasil yang signifikan. Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan berhasil membekuk seorang kurir narkoba yang diduga kuat menjadi salah satu mata rantai peredaran sabu-sabu dan ekstasi di daerah tersebut. Tersangka yang berinisial AS (33), warga Dusun Dieng, Desa Jeruk Purut, Kecamatan Gempol, di Grebek Jaringan Sabu dalam sebuah operasi yang digelar beberapa hari lalu. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti yang sangat besar, yakni 11 paket kantong plastik berisi 161,019 gram sabu-sabu dan 16 butir pil ekstasi dengan berat 5,789 gram.

Baca Juga : Ledakan Bondet di Pasuruan, Tangan DPO Curanmor Putus Berantakan
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli dan Iriawan, dalam pernyataannya menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata keseriusan dan komitmen jajarannya dalam memerangi kejahatan narkotika yang merusak generasi bangsa.
“Kami terus melakukan upaya pemberantasan yang agresif dan tanpa kompromi terhadap semua pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba. Keberhasilan pengungkapan kasus ini adalah bentuk nyata dari komitmen tersebut,” tegas Kapolres.
Jalannya Pengungkapan Kasus
Operasi penangkapan bermula dari laporan dan informasi yang diperoleh dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di daerah tersebut. Tim penyidik lalu melakukan penyelidikan dan pengembangan selama beberapa waktu hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi profil dan modus operandi tersangka AS.
Motif dan Jaringan di Balik Layar
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, AS mengaku hanya berperan sebagai kurir yang bertugas mengedarkan narkoba tersebut di wilayah Pasuruan. Ia mengungkapkan bahwa barang haram itu diperolehnya dari seorang bandar yang saat ini masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pasuruan dengan inisial HR.
Sebagai imbalan atas tindakannya, AS mengaku menerima bayaran sebesar Rp 1,5 juta per minggu.
Ancaman Hukuman yang Berat
Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ancaman hukuman yang dihadapinya sangat berat, yakni penjara minimal 5 tahun hingga maksimal seumur hidup, bahkan tidak menutup kemungkinan untuk hukuman mati.
Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pengedar narkoba.
Keamanan dan keselamatan generasi muda dari ancaman narkoba adalah harga mati yang harus kita pertahankan bersama, pungkas Kapolres menutup pernyataannya.
Pertama-tama, penyidik secara agresif mengejar bandar berinisial HR yang saat ini masih menjadi buronan. Selain itu, mereka juga mendalami peran setiap individu yang terlibat dalam rantai pasok ini.
Sementara itu, Kapolres Pasuruan menegaskan bahwa strategi mereka tidak hanya reaktif
Di sisi lain, Polres juga memperkuat upaya pencegahan. Misalnya, mereka akan meningkatkan intensitas penyuluhan bahaya narkoba ke sekolah-sekolah dan karang taruna. “Kami harus memutus mata rantai ini dari dua sisi, yaitu penindakan tegas terhadap pengedar dan sekaligus pembinaan sejak dini kepada masyarakat,” jelasnya.
Selanjutnya, polisi Grebek mengungkapkan bahwa modus operandi jaringan ini terbilang rumit. Kelompok ini tidak hanya mengandalkan kurir darat, melainkan juga memanfaatkan media sosial untuk melakukan transaksi secara terselubung.
Berkaitan dengan hal itu, Kapolres juga mengimbau peran serta masyarakat
“Keberhasilan penangkapan AS berawal dari laporan warga. Oleh karena itu, kami mendorong masyarakat untuk terus menjadi mata dan telinga kami. Setiap informasi yang mereka berikan akan kami tindaklanjuti dengan cepat dan serius,” tambahnya.
Pada akhirnya, tujuan dari semua operasi ini sangat jelas. Polres Pasuruan berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba. “Kami tidak akan berhenti sampai semua aktor intelektual dan bandar-bandar besar di belakangnya kami ringkus. Dengan demikian, kami yakin peredaran narkoba di Pasuruan dapat kita tekan secara signifikan,” tegas Kapolres menutup pembicaraan.




